Meski
sudah ada peraturan pemerintah yang melarang transaksi spesies binatang langka,
namun dalam praktiknya populasi binatang yang dilindungi semakin menipis.
Dengan beragam motif, semakin banyak manusia yang berusaha memiliki
secara pribadi binatang-binatang langka tersebut dan melakukan pemburuan. Kehidupan satwa liar
telah di ambang kepunahan apabila usaha perlindungan dan pelestariannya tidak
segera dilakukan secara maksimal dengan dukungan dari seluruh pihak yang
berkepentingan.
Beberapa
langkah yang harus dilakukan dalam usaha pelestarian binatang langka
di antaranya :
1. Memberikan
edukasi kepada masyarakat pentingnya kelestarian binatang langka untuk
tetap hidup di habitatnya. Sehingga, mereka tidak lagi mengusik
keberadaan mereka dan menjaga binatang langka tersebut untuk tetap hidup di
habitat aslinya.
2. Mendukung
setiap aktivitas pelestarian binatang langka yang dilakukan
oleh lembaga pelestarian lingkungan. Caranya dengan membantu kampanye
serta memberikan dukungan finansial dan moral.
3. Membuat
tempat penangkaran bagi hewan-hewan langka agar bisa berkembang biak untuk
selanjutnya melepas mereka ke alam bebas agar bisa hidup secara
alamiah.
4. Tidak
melakukan perburuan binatang langka dan melaporkan setiap aktivitas
perburuan binatang langka tersebut kepada pihak berwajib.
5. Tidak
melakukan transaksi atas binatang langka, terutama binatang hidup. Andai pun
melakukan transaksi, sebaiknya ditujukan untuk menyelamatkan binatang tersebut
agar tidak dikuasai oleh orang yang kurang bertanggung jawab, dan selanjutnya
menyerahkan binatang tersebut pada pihak yang berkompeten. Dalam hal ini
lembaga konservasi binatang langka dan lingkungan hidup.
Terdapat
peraturan perundang-undangan di Indonesia
Didalam UU tersebut
disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat
(2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti dikutip dibawah, dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .
Bunyi Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang,
memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan
tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b.
mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup
atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar
Indonesia.
(2) Setiap orang
dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa
yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c.
mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat
lain di dalam atau di luar Indonesia;
d.
memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain
satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian
tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di
dalam atau di luar Indonesia;
e.
mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur
dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Bunyi Pasal 40
(1) Barang siapa dengan
sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta
Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4)
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat
(3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.
Peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan satwa selain Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
2. Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan di Taman Hutan Raya.
3. Peraturan Pemerintah No.68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dsb.
referensi :