RSS

Tugas IBD

A. Manusia dan Kebudayaan

Manusia di pandang dari ilmu eksanta ialah kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk jaringan sistem yang di miliki oleh manusia(ilmu kimia). Manusia merupakan kumpulan dari berbagai sistem fisik yang terkait satu sama lain dan merupakan kumpulan dari berbagai energi(ilmu fisika). manusia merupakan makhluk biologi yang tergolong dalam golongan makhluk mamalia(ilmu biologi). Manusia merupakan makhluk yang ingin memperoleh keuntungan atau memperhitungkan setiap kegiatan yang sering di sebut homo economicus(ilmu ekonomi). Manusia merupakan makluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri(sosiologi). Manusia merupakan makhluk yang ingin mempunyai kekuasaan(sosiologi).
Manusia terdiri dari empat unsur yaitu :
  1. Jasad
  2. Hayad
  3. Ruh
  4. Nafs
Manusia mempunyai 3 unsur kepribadian yaitu :
  1. id
  2. Ego
  3. Superego
Hakekat Manusia :

  1. makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh
  2. makhluk ciptaan Tuhanyang paling sempurna
  3. makhluk biocutural
  4. makhluk ciptaan Tuhan yang terkait dengan lingkungan mempunyai kualitas dan martabat
Kebudayaan adalah semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat(Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi). Para ahli mengungkapkan bahwa kebudayaan memiliki 7 unsur yaitu :
  1. unsur religi
  2. sistem kemasyarakatan
  3. sistem peralatan
  4. sistem mata pencarian hidup
  5. sistem bahasa
  6. sistem engetahuan
  7. seni 
Bertitik dari sistem inilah kebudayaan memiliki 3 wujud yaitu :
  1. wujud dari sebuah komplek suatu ide, gagasan, norma, peraturan dan sejenisnya
  2. kebudayaan sebagai komplek suatu aktivitas berpola dari kelakuan manusia suatu masyarakat
  3. kebudayaan  sebagai benda hasil karya manusia
Perbuhan kebudayaan pada dasarnya tidak lain dari perubahan manusia yang hidup dalam masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan itu. Perubahan terjadi karena manusi melakukan hubungan dengan manusia lainnya. Tidak ada perubahan statis.

B. Manusia dan Cinta Kasih

Menurut WJS Poewadarminta, cinta adalah rasa sangat suka atau sayang ataupun rasa sangat kasih bahkan tertarik, sedangkan Kasih adalah perasaaan sayang, cinta atau belas kasihan. Jadi, arti cinta kasih  adalah perasaan suka ataupun sayang terhadap seseorang karena menaruh belas kasihan
Menurut Dr. Sarlito.W Sawarno di katakan bahwa cinta memuliki 3 unsur yaitu :
  1. Keterikatan yaitu adanya perasaan untuk bersama dia dan segala sesuatu hanya untuk dia
  2. Kemesraan yaitu adanya rasa ingin membelai dan di belai, rasa kangen karena sudah lama tidak bertemu dan ucapan-ucapan kasih sayang
  3. Keintiman yaitu adanya kebiasaan-kebiasaan dan tingkah laku bahwa antara anda dan dia sudah tidak ada batasaan lagi.
Di dalam Kitab Suci Al-Qur'an cinta memiliki 3 tingkatan yaitu :
  1. Cinta Tingkat Tinggi adalah Cinta kepada Allah, Rasulullah dan berjihad kepada Allah
  2. Cinta Tingkat Menengah adalah Cinta kepada Keluarga
  3. Cinta Tingkat Rendah adalah Cinta kepada harta dan martabat
 Kasih Sayang adalah perasaan sayang, perasaan suka, perasaan cinta kepada sseorang. dalam kasih sayang seseorang di tuntut ntuk kejujuran, keterbukaan, kepercayan, pengorbanan, bertanggungjawab, dan menjadi satu keutuhan yang utuh.
Kemesraan adalah hubungan yang akrab baik antara pria dan wanita yang sedang di mabuk asmara maupun yang sudah berumah tangga.
Pemujaan adalah salah satu menesfestasi cinta manusia kepada Tuhanya yang di wujudkan dalam komunikasi ritual.
Belas Kasihan dalam surat Yohannes d jelaskan terdapat 3 macam cinta yaitu :
  1. Cinta Agape adalah cinta manusia kepada Tuhan
  2. CInta Philia adalah cinta kepada kedua orang tua dan saudara
  3. Cinta Errors atau Amor yaitu antara wanita dan pria. Beda antara Cinta errors dan amor aalah cinta errors cinta sebagai kodrati laki-laki dan perempuan, sedangkan cinta amor karena cinta sulit untuk di nalar
C. Manusia dan Penderitaan
 
Penderitaan adalah menahan atau menanggung perasaan yang tidak menyenangkan lahir dan batin
Siksaan dapat di artikan sebagai badan atau jasmani dan siksaan rohani. Siksaan dapat menyebabkan ketakutan. Ketakutan yang berlebihan yang tidak pada tempatnya di sebut phobia. Banyak sebab yang menjadikan seseorang merasa ketakutan antara lain claustrophobia dan agoraphobia, gamang, keakitan, dan kegagalan.
Kekakulatan Mental adalah gangguan kejiwaan akibat ketidakmampuan seseorang menghadapi persoalan yang harus di atasi sehingga yang bersangkutan bertingkah laku secara kurang wajar. Gejala permulaan bagi seseorang yang mengalami kekalutan mental adalah :
  1. Nampak pada jasmani yang sering merasakan pusing, sesak nafas, demam dan nyeri pada lambung
  2. Nampak pada kejiwaan dengan rasa cemas, ketakutan, patah hati, apatis cemburu dan mudah marah.
Tahap-tahap gangguan kejiwaaan adalah :
  1. Ganguan kejiwaan nampak pada gejala-gejala kehidupan si penderita baik jasmani maupun rohani
  2. Usaha mempertahankan diri dengtan cara yang negatif
  3. Kekalutan merupakan titik patah dan yang bersangkutan mengalami gangguan.
Sebab-sebab timbulnya kekalutan mental :
  1. Kepribadian yang lemah akibat kondisi jasmani atau mental yang kurang sempurna
  2. Terjadinya konflik sosial budaya
  3. Cara pematangan batin yang salah denfan memberikan reaksi yang berlebihan terhadap kehidupan sosial
Proses kekalutan mental yang di alami seseorang mendorongnya ke arah positif dan negatif. Positif adalah trauma jiwa yang di alami, di jawab dengan baik sebagai usaha agar tetap servey dalam hidup. Negatif adalah trauma yang di alami di perlarutkan sehingga yang bersangkutan mengalami frustasi.
 
Bentuk Frustasi :
  1. Agresi berupa kemarahan yang meluap akibat emosi yang tak terkendali dan secara fisik mudah terjadi hypertensi
  2. Regresi adalah kembali pada pola perilaku primitive
  3. Fiksasi adalah peletakan pembatasa pada satu pola yang sama
  4. Proyeksi merupakan usaha melemparkan kelemahan yang negatif kepada orang lain
  5. identifikasi adalah menyamakan diri dengan seseorang yang sukses imigasinya
  6. Narsisme adalah self love yang berlebihan sehingga yang bersangkutan merasa dirinya lebih superior
  7. Autisme adalah menutup dirinya secara total dari dunia rill, tidak mau berkomunikasi dengan orang lain.
Penderita kekalutan mental banyak terdapat dalam lingkungan seperti :
  1. Kota-kota besar
  2. Anak-anak muda usia
  3. Wanita
  4. Orang yang tidak beragama
  5. orang yang terlalu emngejar materi
STUDI KASUS
 
Setiap amnusia itu memiliki adanya relasi seksual yaitu antara pria dan wanita. Apabila seseorang memiliki pasangan dari jenis kelamin yang sama untuk memenuhi kebutuhan seksualnya itu di sebut homoseksual. Untuk homoseksual lelaki biasa di sebuat GAY atau Homo. Ketertarikan sekusal berjalan seiring dengan keinginan untuk suatu hubungan atau cinta. Seorang homoseks merindukan cinta dan hubugan dari orang yang dia taksir. Mereka memiliki cinta yang lebih besar terhadap pasangan dari kaum heteroseksual. Sebagai contoh adalah komitmen emosional, saling ketergantungan dan keinginan untuk bersama selamnya. Pasangan GAY yang terlibat dalam frekuensi seks tersebut lebih sedikit berhubungan secara monogami dan mempunyai kestabilan dalam berhubungan di bandingkan dengan lesbian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hubungan percintaan pada homoseksual yang meliputi:
  1. Brntuk perasan cinta yang di alami
  2. Komitmen yang di bentuk
  3. Hubungan seksual
  4. Penyebab dan penyelesain konflik
Metode penelitian yag di gunakan adalah metode studi kasus dalam paradigma kualitatif. Adapun pengumpulan data di lakukan secara wawancara, obseryasi. Analisa data di lakukan dengan menggunakan analisa deskriptif yaitu menggunakan kata-kata untuk menggambarkan hubungan percintaan yang sebenarnya di alami pada pasangan homoseksual. Hasil penelitian menunjukan bahwa seorang homoseksual memiliki kriteria khusus apabila menyukai seseorang  yang di taksir yaitu adanya kesamaan, adanya kedekatan, adanya daya tarik fisik dan daya tarik kepribadian.. Selain itu bentuk cinta yang di alami pasangan homosekseal ii juga lebih mengarah pada cinta memiliki dan cinta main-main. Komitmen yang mereka sepakati dalah memperbolehkan pasangan berhubungan dengan laki-laki lain asalkan tidak ketahuan oleh salah satu dari mereka. HUbungan seksual pada pasangan homoseksual itu merupakan bagian terpenting. Bukan merupakan kewajiban tetapi merupakan kebutuhan di dalam hubungan percintaan mereka. Setiap komitmen yang tidak di sepakati atau di langgar akan menyebabkan konflik.

http://eprints.umm.ac.id/3476/1/HUBUNGAN_PERCINTAAN_PADA_PASANGANHOMOSEKSUAL.pdf

ILMU SOSIAL DASAR 3

E. Warganegara dan Negara

Negara, Warga Negara dan Hukum
Negara merupakan alat(agency) atau wewenang(authory) yang mengatur persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara mempunyai dua tugas yaitu:
  1.  Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial
  2. Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan
2. Negara serikat
Bentuk kenegaraan
1. Negara dominion           3. Negara protectoral
2. Negara uni
Unsur-unsur Negara
1. Harus ada wilayah          4. Harus ada tujuan
2. Harus ada rakyat            5. Harus ada kedaulatan
3. Harus ada pemerintah 
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan
1. Permanen 3. Tidak terbagi-bagi
2. Absolut 4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan
1. Teori kedaulatan Tuhan 3. Teori kedaulatan Rakyat
2. Teori kedaulatan Negara 4. Teori kedaulatan hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber hukum formal antara lain :
  1. Undang-undang (statue)
  2. Kebiasaa(costum)
  3. Traktaat(treaty)
  4. Keputusan hakim (Yurisprudensi)
  5. Pendapat Sarjana Hukum
Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang - Hukum kebiasaan
- Hukum Traktat -Hukum Yurisprudensi
2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis -Hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional -Hukum Asing
- Hukum Internasional - Hukum Gereja
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Lus constitum 
-Hukum asasi
- Lus constituendem
5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material 
-Hukum formal
6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
-Hukum yang mengatur
7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif 
-Hukum subyektif
8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat 
-Hukum public

F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem organisasi yang disusun mengandung dua sistem ialah :
- Sistem fungsional
- Sistem scalar
 Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 dan Pasal 29(2) UUD 1945

Elite dan Massa
Elite merupakan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tinggi atau sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat
1. Menitikberatakan pada fungsi sosial
2. Pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral
Kecenderungan ini melahirkan dua macam elite
1. Elite internal
2. Elite eksternal
Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan
Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata social
      2. Massa merupakan kelompok yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

STUDI KASUS
  
Hukuman mati
Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Metode

Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
  • Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
  • Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
  • Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
  • Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
  • Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
  • Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
Replika guillotine Perancis era abad ke-17 dan ke-18.

Kontroversi

Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat dan dan berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Dukungan hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban.Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktek hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktek hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.
Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.

 Kesalahan vonis pengadilan

Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus di tahun 2005 dan 1 kasus di tahun 2006. Beberapa diantara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.
Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman didalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.

 Vonis Mati di Indonesia

Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.
Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.
Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati
 
 http://id.wikipedia.org/wiki/Hukuman_mati