Program Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya dalam mengurai kemacetan di Ibu Kota, dengan pemberlakuan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem nomor pelat ganjil dan genap akan menyesuaikan dengan tanggal. Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan, tanggal ganjil sesuai kendaraan pribadi dengan pelat ganjil, dan begitu pun sebaliknya. Pemberlakuan sistem ganjil-genap itu, menurut Pristono, akan diiringi juga dengan penambahan fasilitas transportasi massal yang ada di Ibu Kota dan menambah kenyamanan transportasi massal. Hal tersebut dilakukan karena akan berhubungan dengan persiapan publik yang akan mengubah pola perjalanan mereka. Sistem ganjil-genap ini akan diberlakukan mulai 2013 mendatang. Jam pemberlakuan untuk penerapan sistem ganjil-genap itu akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional). Wilayah pemberlakuan peraturan tersebut adalah di koridor busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta (jalan-jalan protokol dalam kota). Peraturan sistem ganjil-genap ini akan berlaku hanya di mobil pribadi dan belum sampai pada kendaraan bermotor roda dua. Pelat nomor mobil itu ganjil atau genap akan diambil dari satu digit angka paling belakang. Adapun angka nol akan dihitung sebagai digit genap.
Menurut pendapat saya peraturan itu tidak akan menjamin mengurangi kemacetan pada ibukota. karena tanpa kesadaran dari diri sendiri maka perubahanpun tidak akan bisa. Bagaimana dengan warga ibukota yang mampu membeli mobil atau motor lagi? Mereka akan membeli dan memesan plat nomor sesuai yang mereka inginkan.
0 comments:
Posting Komentar