RSS

Usaha Perlindungan Hewan Langka


     Meski sudah ada peraturan pemerintah yang melarang transaksi spesies binatang langka, namun dalam praktiknya populasi binatang yang dilindungi semakin menipis. Dengan beragam motif, semakin banyak manusia yang berusaha memiliki secara pribadi binatang-binatang langka tersebut dan melakukan pemburuan. Kehidupan satwa liar telah di ambang kepunahan apabila usaha perlindungan dan pelestariannya tidak segera dilakukan secara maksimal dengan dukungan dari seluruh pihak yang berkepentingan. 
Beberapa langkah yang harus dilakukan dalam usaha pelestarian binatang langka di antaranya :
1.   Memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya kelestarian binatang langka untuk tetap hidup di habitatnya. Sehingga, mereka tidak lagi mengusik keberadaan mereka dan menjaga binatang langka tersebut untuk tetap hidup di habitat aslinya.
2.   Mendukung setiap aktivitas pelestarian binatang langka yang dilakukan oleh lembaga pelestarian lingkungan. Caranya dengan membantu kampanye serta memberikan dukungan finansial dan moral.
3.   Membuat tempat penangkaran bagi hewan-hewan langka agar bisa berkembang biak untuk selanjutnya melepas mereka ke alam bebas agar bisa hidup secara alamiah.
4.   Tidak melakukan perburuan binatang langka dan melaporkan setiap aktivitas perburuan binatang langka tersebut kepada pihak berwajib.
5.   Tidak melakukan transaksi atas binatang langka, terutama binatang hidup. Andai pun melakukan transaksi, sebaiknya ditujukan untuk menyelamatkan binatang tersebut agar tidak dikuasai oleh orang yang kurang bertanggung jawab, dan selanjutnya menyerahkan binatang tersebut pada pihak yang berkompeten. Dalam hal ini lembaga konservasi binatang langka dan lingkungan hidup. 
Terdapat peraturan perundang-undangan di Indonesia

Didalam UU tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti dikutip dibawah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .
Bunyi Pasal 21

(1) Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

(2) Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Bunyi Pasal 40
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.

Peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan satwa selain Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
2. Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan di Taman Hutan Raya.
3. Peraturan Pemerintah No.68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dsb
.

referensi :

2 comments:

Anonim mengatakan...

Usaha perlindungan hewan langka di Indonesia. Blog ini membahas tentang peran pemerintah dalam menjaga kesejahteraan dan keselamatan satwa terutama satwa langka. Terimakasih untuk postingnya.

Unknown mengatakan...

coba cek akun facebook atas nama Lukman thea..ada foto ybs sedang memotong burung kasuari,,,mohon bantuan nya untuk meringkus ybs sekaligus memberikan pelajaran agar tidak membantai kasuari..trims

Posting Komentar